Fakta Tidak Diketahui Tentang izin HAKI Merek
Fakta Tidak Diketahui Tentang izin HAKI Merek
Blog Article
Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia, baik buatan dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Persyaratan pengajuan izin edar berbeda tergantung pada jenis pemohon, yaitu:
Salah satu upaya meminimalisir kesalahan pembuatan kode billing adalah dengan mengurangi pengisian manual kode billing. Ia coba diimplementasikan melalui Coretax DJP dengan melekatkan proses bisnis pembayaran pajak dengan proses bisnis yang lain.
Jenis SIUP ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
Masuk ke sistem OSS untuk mendaftar, dan melakukan pengisian info pribadi, dan melakukan verifikasi e-mail
Aturan ini menegaskan bahwa aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh diwakilkan, demi menjaga keamanan facts perpajakan.
Penundaan pelayanan; diberikan jika pemberi kerja TKA tidak mengikutsertakan TKA dalam plan asuransi, jaminan sosial nasional, tidak melaporkan penggunaan TKA dan pendidikan pelatihan tenaga kerja pendamping.
Biaya pengajuan izin edar bergantung pada asal produk. Untuk produk dari ASEAN, biayanya sekitar Rp500 ribu for every merchandise, sedangkan produk dari luar ASEAN sekitar Rp1,five juta for each product. Izin edar berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui sebelum masa berlakunya habis.
Ketika tagihan atau ketetapan pajak diterima, wajib pajak dapat membuat kode billing berdasarkan tagihan atau ketetapan tersebut. Kode billing akan otomatis ter-
Jika knowledge yang dimasukan ke dalam sistem sudah benar dan legitimate, sistem OSS akan menerbitkan NIB milik anda.
Akhirnya, setelah implementasi Coretax DJP, pembuatan kode billing secara mandiri dipersempit ruangnya untuk meminimalisir kesalahan dalam pembayaran pajak.
Melalui digitalisasi proses pelaporan, website pembayaran, dan pengawasan pajak, Coretax DJP berupaya menekan potensi kesalahan handbook dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Intinya, sistem Coretax DJP diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Proses pembuatan kode billing secara mandiri ini boleh dikatakan hampir mirip dengan pembuatan kode billing yang selama ini dilakukan sebelum implementasi Coretax DJP.